
RELAAS PANGGILAN SIDANG NOMOR 7/PDT.G/2025/PN CJR
Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN Cjr , memanggil :
Nama : Nyonya Raden ROHATI :
Alamat : di Kp.Cinengah RT 24/V, Desa sukanagalih , kecamatan Pacet , Kabupaten Cianjur , saat ini tidak diketahui lagi alamat yang pasti ;
Sebagai : (Tergugat II);
Untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Cjr dengan agenda Persidangan (PEMBACAAN GUGATAN)yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 3 Maret 2025
Jam :09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cianjur
Pelaksanaan Aanmaning/Teguran Perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Cjr Jo 16/Pdt.G/2023/PN Cjr
RAPAT EVALUASI KINERJA PERIODE DESEMBER 2024
Pelaksanaan Aanmaning/Teguran Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Cjr
Relaas Panggilan Secara Umum Nomor : 5/Pdt.G/2025/PN Cjr
Pada Hari Kamis tanggal 16 Agustus 2024 telah dilakukan Panggilan Sidang oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor : 5/Pdt.G/2025/PN Cjr, telah memanggil :
Tan Sin Giauw Alias Chan Sun Yiu
agar datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2025 Jam 09:00 WIB.