Relaas Panggilan Secara Umum Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Cjr
Pada Hari Rabu tanggal 6 November 2024 telah dilakukan Panggilan Sidang oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor : 40/Pdt.G/2024/PN Cjr, telah memanggil H. Agus Rusman sebagai Pihak Tergugat 1, dan Hj. Ica Solihah sebagai Tergugat 2 agar datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 Jam 09:00 WIB.